banner 728x250

Polda Jateng Tangkap Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector

banner 120x600
banner 468x60

Polda Jateng Tangkap Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector

Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pelaku premanisme berkedok debt collector di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal. Pelaku diketahui menarik paksa kendaraan bermotor milik seorang nasabah di tengah jalan tanpa prosedur hukum yang sah. Setelah ditarik, sepeda motor tersebut justru digelapkan dan tidak dikembalikan ke pihak leasing maupun pemilik.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Tegal dan Ditreskrimum Polda Jateng setelah menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan atas aksi sepihak tersebut. Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku sebagai pihak penagih utang dari perusahaan pembiayaan, namun tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi maupun dokumen legal penarikan kendaraan.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pelaku menggunakan modus intimidasi terhadap korban dengan dalih keterlambatan cicilan. “Pelaku bertindak layaknya debt collector, namun tidak terdaftar secara resmi. Ia mengancam korban, lalu membawa motor tanpa berita acara serah terima,” ujar Artanto dalam keterangan pers.

Setelah motor diambil, pelaku diketahui tidak menyerahkan kendaraan ke pihak leasing, melainkan justru mengalihkan kepemilikannya secara ilegal. Polisi menduga ada jaringan premanisme serupa yang beroperasi dengan modus yang sama di beberapa wilayah lain di Jawa Tengah.

Kini, pelaku telah diamankan dan dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau sindikat yang lebih besar.

Polda Jateng menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak diperbolehkan menggunakan jasa penagih yang tidak memiliki izin resmi. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menekankan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok profesionalitas seperti debt collector ilegal. “Kami tidak akan beri ruang untuk aksi premanisme di tengah masyarakat. Jika ada pelanggaran hukum, pasti kami tindak,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mengenali hak dan kewajiban mereka dalam urusan kredit kendaraan, serta pentingnya segera melapor ke polisi apabila mengalami tindakan penarikan sepihak yang tidak sesuai prosedur.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *